Tingkatkan Efisiensi Layanan, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengisian Permintaan ATK dan ART Melalui Gform
-
Tingkatkan Efisiensi Layanan, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Lakukan Pengisian Permintaan ATK dan ART Melalui Gform
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 31 Juli 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., resmi melakukan pengisian formulir permintaan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Rumah Tangga (ART) untuk kebutuhan operasional bulan Juli 2026. Proses pengajuan ini dilakukan secara digital melalui tautan Google Form guna memastikan kebutuhan logistik kepaniteraan hukum dapat terdata secara akurat, cepat, dan transparan.
Sistem pengadaan berbasis online ini merupakan bentuk keberlanjutan dari inovasi yang diinisiasi oleh Yola Amelia Sihombing, S.E. Layanan digital yang dirancang sejak ia bertugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara konsisten setelah kini ia resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pemanfaatan formulir digital ini terbukti memangkas birokrasi manual dan mempercepat alur administrasi internal satuan kerja. Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi tata kelola pemerintahan serta mewujudkan efisiensi kerja berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

