Optimalisasi Pengelolaan PNBP, Pengadilan Agama Pulang Pisau Monitoring Setoran Hingga Juni 2026
-
Optimalisasi Pengelolaan PNBP, Pengadilan Agama Pulang Pisau Monitoring Setoran Hingga Juni 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 03 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan monitoring terhadap setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari sampai dengan Juni 2026.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh penerimaan PNBP yang berasal dari layanan peradilan telah disetorkan ke Kas Negara secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Monitoring juga menjadi bagian dari evaluasi rutin dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan hasil monitoring hingga akhir Juni 2026, seluruh setoran PNBP telah terlaksana sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap penerimaan yang diperoleh dari pelayanan kepada masyarakat telah diproses dan disetorkan secara tertib melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Monitoring ini sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap realisasi penerimaan PNBP selama enam bulan pertama Tahun Anggaran 2026. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, memperkuat pengawasan internal, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan PNBP dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim

