Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Sigap Susun Berita Acara Usai Sidang Dua Perkara
-
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau
Sigap Susun Berita Acara Usai Sidang Dua Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 13 Mei 2026, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I., yang ditunjuk sebagai Panitera Pengganti menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya pada dua agenda persidangan di Ruang Sidang 2. Dua perkara yang ditangani meliputi satu perkara Cerai Gugat dan satu perkara Dispensasi Kawin. Seluruh rangkaian persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H., yang memeriksa materi perkara secara mendalam sebelum memberikan arahan hukum kepada para pihak yang hadir.
Segera setelah palu sidang diketuk menandai berakhirnya sesi persidangan, Panitera Pengganti langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan pernyataan para pihak terekam dengan akurat dan tepat waktu. Penyusunan BAS yang dilakukan seketika setelah sidang bertujuan untuk menjaga validitas data agar tidak ada poin krusial yang terlewatkan sebelum berkas beralih ke tahap administrasi berikutnya.
Komitmen dalam percepatan penyelesaian dokumen persidangan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat antara Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti, proses birokrasi hukum dapat berjalan lebih efisien. Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum tanpa penundaan administrasi yang berarti.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

