Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pemkab Resmi Rilis 9 Poin Krusial MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Jumat, tanggal 30 Oktober tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui akun resmi media sosialnya merilis rincian poin-poin penting dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan ditanda tangani pada tanggal 22 Oktober 2026 lalu. Kerja sama strategis ini berfokus pada penguatan perlindungan hukum serta jaminan hak-hak perempuan dan anak, terutama yang terdampak langsung oleh peristiwa perceraian. Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa sinergi lintas lembaga ini hadir untuk memastikan negara hadir memberi kepastian masa depan bagi kelompok rentan melalui 9 bentuk layanan dan perlindungan prioritas.
Poin-poin utama dalam kesepahaman tersebut mencakup komitmen kuat terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak pasca-perceraian, di mana mantan suami wajib memastikan keberlanjutan nafkah demi menunjang kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan hidup anak secara layak. Selain itu, kolaborasi ini menitikberatkan pada langkah preventif berupa pencegahan stunting bagi anak-anak korban perceraian agar tumbuh tumbuh kembangnya tidak terabaikan. Adapun terkait perkara dispensasi kawin, kerja sama ini menghadirkan layanan kelas edukasi serta pemeriksaan psikologi bagi para pemohon, yang dipadukan dengan sarana pemeriksaan kesehatan anak secara menyeluruh guna meminimalisasi risiko pernikahan dini di wilayah setempat.
Tak hanya menaruh perhatian pada dampak perceraian dan pernikahan anak, kerja sama ini juga memperluas akses keadilan (access to justice) yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Pulang Pisau. Pemkab dan PA Pulang Pisau berkomitmen menyediakan fasilitas bebas biaya perkara (prodeo) yang ditujukan khusus bagi warga kurang mampu secara ekonomi, serta menghadirkan pendampingan khusus bagi para penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum. Poin penting terakhir yang turut disepakati adalah penguatan mekanisme pengawasan dan pemantauan dalam proses pengangkatan anak (adopsi), guna menjamin setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman, sah, dan terproteksi secara legal demi masa depan mereka.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Yewtree/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|






