Perkara Cerai Gugat dalam Satu Agenda
-
Efisiensi Persidangan: Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pulang Pisau Putus Perkara Cerai Gugat dalam Satu Agenda
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 11 Mei 2026. Proses persidangan perkara cerai gugat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Pulang Pisau berlangsung dengan tertib dan efisien pada Senin, 11 Mei 2026. Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti, mendampingi Hakim Tunggal Ina Aulia Ragayu, S.H., dalam memimpin jalannya persidangan. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak Penggugat, sehingga agenda dimulai dengan pembacaan gugatan secara langsung di hadapan hakim sebelum melangkah ke tahap pembuktian.
Setelah proses pembacaan gugatan selesai, persidangan dilanjutkan secara maraton ke agenda pembuktian karena kesiapan pihak Penggugat dalam menyediakan alat bukti. Dalam kesempatan tersebut, Penggugat menghadirkan bukti tertulis serta dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah guna memperkuat dalil-dalil gugatannya. Kartini, S.H.I. secara sigap menyusun Berita Acara Sidang (BAS) untuk mencatat seluruh fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut.
Berdasarkan hasil pembuktian yang dinilai telah memenuhi syarat materiil dan formil, Hakim Tunggal Ina Aulia Ragayu, S.H. akhirnya menjatuhkan putusan pada hari yang sama. Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang tersaji di persidangan. Penuntasan perkara ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa mengesampingkan ketelitian hukum.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

