Statistik Pendaftaran e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Periode 4–8 Mei 2026 Didominasi Perkara Perceraian dan Permohonan Istbat Nikah
-
Statistik Pendaftaran e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Periode 4–8 Mei 2026 Didominasi Perkara Perceraian dan Permohonan Istbat Nikah
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 12 Mei 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali mencatat aktivitas pendaftaran perkara melalui layanan e-Court selama periode 4 hingga 8 Mei 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 15 perkara berhasil didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 perkara merupakan jenis Gugatan, dengan rincian 6 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Sementara itu, perkara Permohonan tercatat sebanyak 8 perkara yang terdiri dari 7 perkara Istbat Nikah dan 1 perkara Dispensasi Kawin.
Data tersebut menunjukkan bahwa layanan e-Court semakin dimanfaatkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perkara secara praktis dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Selain mempermudah proses administrasi, sistem e-Court juga membantu meningkatkan efektivitas pelayanan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dominasi perkara Cerai Gugat pada kategori gugatan serta tingginya permohonan Istbat Nikah menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian administrasi dan legalitas hukum keluarga masih cukup tinggi. Dengan adanya layanan digital melalui e-Court, masyarakat kini dapat mengakses layanan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi guna mendukung terwujudnya peradilan modern yang agung.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”

