Efisiensi Persidangan, Panitera Muda Gugatan lakukan Persiapan Sebelum Persidangan
-
Efisiensi Persidangan, Panitera Muda Gugatan lakukan Persiapan Sebelum Persidangan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Dalam upaya menjamin kelancaran dan akuntabilitas persidangan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, ibu Hj Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan dengan Nomor perkara, 27/Pdt.P/2026/PAPps, 28/Pdt.P/2026/PA.pps, 29/Pdt.P/2026/PA.Pps dan 30/Pdt.P/2026/PA.Pps., sebelum persidangan dimulai terlihat memeriksa berkas-berkas perkara tersebut. Menurut beliau Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan wajib sebelum berkas diserahkan ke Hakim untuk persidangan.
Fokus utama pengecekan adalah verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari surat panggilan (Relaas panggilan), Surat Permohonan, Berita Acara Sidang (BAS), hingga bukti-bukti terlampir. Dengan penuh teliti, Panitera Pengganti memastikan tidak ada kekurangan administrasi yang dapat menghambat jalannya sidang atau proses hukum lanjutan. Upaya ini merupakan implementasi nyata nilai Akuntabel dan Kompeten dalam tugas fungsional Panitera Pengganti.
Persiapan berkas lebih awal sebelum persidangan menjadi kunci efisiensi di PA Pulang Pisau. Dengan berkas yang rapi dan akurat, Hakim dapat bekerja lebih cepat, dan hak-hak masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh putusan yang tepat waktu dapat terjamin. Komitmen tersebut dijalankan oleh ibu Panmud Gugatan selaku panitera pengganti dalam persidangan demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

