Rapat Terbatas Mengenai PIPK Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau
Rapat Terbatas Mengenai PIPK Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 15.30 WIB. Pengadilan Agama Pulang Pisau mengadakan rapat terbatas yang membahas Program Implementasi Penguatan Integritas dan Kepatuhan (PIPK) pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris dan Tim Penerap PIPK Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan tujuan memperkuat komitmen internal dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip integritas dan kepatuhan.
Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H. dalam arahannya, menekankan pentingnya PIPK sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan transparansi, serta menegakkan etika kerja. Rapat juga membahas berbagai strategi penerapan program yang melibatkan seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga staf administrasi.
Selain itu, dalam rapat tersebut dibahas pula evaluasi pelaksanaan PIPK yang sudah berjalan, serta penyesuaian kebijakan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Para peserta rapat aktif memberikan masukan demi tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
Rapat terbatas ini diharapkan dapat menjadikan Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan terpercaya.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





