Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028

-

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028


Pulang Pisau, 15 Juli 2026, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ramayani, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk Tahun Anggaran 2028 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris didampingi oleh Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pulang Pisau, Noval Staria Perdana, S.H. Keikutsertaan keduanya merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja mengenai mekanisme, tahapan, serta petunjuk teknis dalam penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menyusun perencanaan kebutuhan barang secara lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang didasarkan pada kondisi riil aset yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja. Aset yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi memiliki nilai guna perlu direncanakan untuk proses penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan agar tidak terjadi penumpukan aset yang sudah tidak optimal pemanfaatannya sehingga pengelolaan BMN menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, disampaikan pula bahwa keberadaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan mampu melakukan inventarisasi, evaluasi, dan perencanaan kebutuhan BMN secara cermat, termasuk mengusulkan pengadaan maupun penghapusan aset berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028. Pengetahuan tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana secara optimal, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”