Tegaskan Integritas dan Akuntabilitas, KPA PA Pulang Pisau Pimpin Rapat Evaluasi Triwulan III serta Pembahasan Langkah Akhir Tahun 2026

Tegaskan Integritas dan Akuntabilitas, KPA PA Pulang Pisau Pimpin Rapat Evaluasi Triwulan III serta Pembahasan Langkah Akhir Tahun 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

15 Oktober 2026. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Pengelola Keuangan Triwulan III bulan Oktober Tahun 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Rabu 14 Oktober 2026, dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Rapat penting dan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta seluruh jajaran Tim Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Dalam pembukaan dan arahannya, Sekretaris selaku KPA memberikan penekanan mendalam mengenai besarnya tanggung jawab, baik secara hukum maupun secara moral, yang harus dipikul dalam setiap proses pengelolaan anggaran negara. Ia mengingatkan bahwa seluruh muara dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pada akhirnya berada di pundak Kuasa Pengguna Anggaran.

"Tanggung jawab secara hukum dan secara moral dari seluruh pertanggungjawaban keuangan ada di pundak Kuasa Pengguna Anggaran. Oleh karena itu, saya tegaskan dan sampaikan kepada seluruh tim pengelola keuangan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan secara baik, benar, akuntabel, dan transparan. Tidak ada satu rupiah pun uang negara yang tidak dipertanggungjawabkan dengan legalitas dan bukti administrasi yang sah," tegas KPA di hadapan seluruh peserta rapat.

Selain memberikan arahan moral dan disiplin kerja, agenda dilanjutkan dengan pemaparan serta evaluasi capaian kinerja dan realisasi penyerapan anggaran pada Triwulan III hingga bulan Oktober 2026. KPA mengapresiasi kenerja tim atas capaian yang telah diraih, namun tetap memberikan beberapa catatan strategis guna penyempurnaan di sisa masa anggaran tahun 2026.

Sebagai inti rapat, Sekretaris mengarahkan seluruh tim untuk memetakan dan mengeksekusi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026 secara terencana dan cermat. Pelaksanaan langkah-langkah penutupan tahun anggaran ini secara ketat berpedoman pada Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor 1360/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, KPA menjabarkan beberapa poin krusial terkait strategi akhir tahun yang harus segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Keuangan, di antaranya:

Penyelesaian

Jadwal Batas Waktu

Pengajuan

Tagihan

(Batas SPM):

Tim pengelola keuangan diminta untuk secara disiplin memperhatikan tenggat waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM), baik SPM LS (Langsung), SPM UP/GUP (Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan), maupun PTUP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), guna menghindari penolakan sistem atau KPPN akibat keterlambatan (deadline).

Percepatan

Penyerapan

Sisa

Anggaran

Belanja

:

Melakukan identifikasi seluruh sisa pagu anggaran pada masing-masing DIPA (DIPA 01 maupun DIPA 04) serta memastikan sisa belanja barang, belanja modal, maupun belanja pegawai dapat terserap secara maksimal, rasional, dan efisien sesuai kriteria output yang telah direncanakan tanpa menyisakan outstanding tagihan.

Inventarisasi

dan

Rekonsiliasi

Rekening

serta

Pengelolaan BMN:

Menugaskan Bendahara dan Operator Akuntansi untuk mempercepat proses rekonsiliasi laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi SAKTI. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian data antara catatan kas, fisik barang, dan pelaporan perbendaharaan guna mempertahankan kualitas opini Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI.

Pengawasan

Ketat

Penggunaan

Uang

Persediaan

(UP/TUP):

Mengarahkan Bendahara Pengeluaran untuk memperhitungkan serta menyelesaikan seluruh pengajuan pertanggungjawaban Uang Persediaan (GUP Nihil/PTUP) tepat pada waktunya sehingga saldo UP pada akhir tahun anggaran bernilai nol (zero balance) sesuai aturan perundang-undangan perbendaharaan.

Pencatatan

dan

Pemenuhan

Kelengkapan

Dokumen

Pertanggungjawaban

(SPJ):

Memastikan seluruh bukti transaksi, kuitansi, nota, dan kelengkapan administrasi fisik maupun digital telah diteliti secara rinci dan diarsip dengan tertib sebelum periode pendaftaran/pembukuan penutupan tahun.

Menutupi rangkaian rapat, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau turut memberikan arahan dan dukungan penuh kepada Tim Pengelola Keuangan. Beliau berharap momentum rapat evaluasi ini dapat meningkatkan sinergi, ketelitian, dan profesionalisme seluruh pejabat maupun pelaksana pengelolaan keuangan.

Melalui koordinasi dan komitmen bersama ini, diharapkan Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan serta pengelolaan anggaran Tahun 2026 dengan sukses, akuntabel, dan bebas dari temuan pemeriksaan di masa mendatang.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RHY/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau