Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Pimpin Langsung Tim Pembangunan Zona Integritas

-

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Pimpin Langsung Tim Pembangunan Zona Integritas

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan melayani, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., secara resmi menetapkan langkah strategis melalui penerbitan Surat Keputusan Nomor 7/KPA.W16-A12/SK.OT1.2/1/2026 pada tanggal 2 Januari 2026. Keputusan ini menandai dimulainya penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan PA Pulang Pisau. Dalam struktur tim yang baru dibentuk, Wiryawan Arif tidak hanya bertindak sebagai Pembina, namun juga mengemban amanah langsung sebagai Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas. Hal ini menunjukkan adanya tone at the top yang kuat, di mana pimpinan tertinggi turun langsung memastikan setiap program kerja berjalan sesuai jalur.

Berdasarkan diktum keempat dalam SK tersebut, terdapat tiga tanggung jawab utama yang kini diemban oleh tim di bawah kepemimpinannya diantaranya Dukungan Sektoral dengan memberikan dukungan penuh pada masing-masing bagian untuk mewujudkan predikat WBK dan WBBM. Selanjutnya koordinasi & pengawasan yaitu membangun koordinasi serta fasilitas monitoring dan evaluasi yang efektif guna mempercepat proses pembangunan zona integritas. Terakhir pelaporan transparan yaitu dengan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada pimpinan. Pembangunan ZI di PA Pulang Pisau ini mencakup enam area perubahan yang krusial, mulai dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, hingga Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Wiryawan Arif menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan komitmen untuk terus melakukan perbaikan demi tercapainya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Pulang Pisau," tegasnya dalam dokumen tersebut.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”