Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimtek Penyelesaian Perkara Waris
-
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimtek Penyelesaian Perkara Waris
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 5 Agustus 2026. Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Waris yang dilaksanakan secara daring bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Kegiatan ini diikuti oleh para hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam menangani perkara waris yang menjadi salah satu jenis perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tersendiri dalam praktik peradilan agama.
Bimtek tersebut membahas berbagai aspek terkait penyelesaian perkara waris, mulai dari pemahaman hukum kewarisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara di persidangan.
Keikutsertaan para hakim dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penerapan hukum, khususnya dalam menangani perkara waris secara tepat, profesional, dan berkeadilan.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan Bimtek juga menjadi kesempatan bagi para hakim untuk memperoleh wawasan dan pengetahuan terbaru serta mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan praktik penyelesaian perkara waris.
Dengan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya para hakim, sehingga dapat memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” AMJ/TimRed

