Mudah dan Terarah, PA Pulang Pisau Sediakan Formulir Permohonan Informasi bagi Masyarakat
-
Mudah dan Terarah, PA Pulang Pisau Sediakan Formulir Permohonan Informasi bagi Masyarakat
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 10 Agustus 2026. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan dan administrasi peradilan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut dilakukan melalui penyediaan Formulir Permohonan Informasi bagi masyarakat atau pihak yang membutuhkan informasi dari Pengadilan Agama Pulang Pisau. Formulir tersebut menjadi sarana bagi pemohon untuk menyampaikan kebutuhan informasi secara jelas dan teradministrasi.
Melalui formulir permohonan informasi, pemohon dapat mencantumkan identitas, informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Petugas Meja Informasi kemudian membantu memberikan penjelasan dan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian permohonan melalui formulir juga membantu petugas memastikan informasi yang diminta dapat ditelusuri dan diberikan secara tepat, sehingga meminimalkan terjadinya kesalahpahaman dalam pelayanan.
Penyediaan formulir tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tertib, dan mudah diakses. Dengan adanya mekanisme permohonan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan kebutuhan informasinya melalui Meja Informasi, sementara petugas dapat memberikan pelayanan secara ramah, profesional, dan bertanggung jawab.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/TimRed

