Mengenal Layanan e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau: Solusi Berperkara Secara Digital, Hemat Waktu dan Biaya

Mengenal Layanan e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau: Solusi Berperkara Secara Digital, Hemat Waktu dan Biaya

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 Dalam upaya mendukung digitalisasi sistem peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menghadirkan panduan serta petunjuk lengkap mengenai penggunaan layanan e-Court melalui situs resmi pengadilan.

Layanan e-Court ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat pencari keadilan dan advokat dalam mengurus perkara tanpa harus berulang kali datang langsung ke kantor pengadilan.

Sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan pada situs resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, layanan e-Court mencakup beberapa fasilitas utama, antara lain:

e-Filing (

Pendaftaran

Perkara

Online):

Masyarakat maupun penasihat hukum dapat melakukan pendaftaran perkara gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi e-Court dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk digital.

e-Payment (

Pembayaran

Panjar

Biaya

Online):

Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan mendapatkan Virtual Account (VA) untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui transfer bank dengan cepat, akurat, dan transparan.

e-Summons (

Pemanggilan

Para

Pihak

Secara

Elektronik

):

Proses pemanggilan para pihak yang berperkara kini dilakukan melalui surat elektronik (email), sehingga lebih menghemat biaya pengiriman dan mempercepat proses persidangan.

e-Litigation (

Persidangan

Secara

Elektronik

):

Tahapan persidangan seperti penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik tanpa para pihak harus hadir di ruang sidang untuk tahapan tersebut.

Bagi masyarakat pencari keadilan (pengguna lain/perorangan) maupun advokat yang ingin memanfaatkan layanan e-Court, berikut langkah-langkah mudah yang disajikan:

Akses

Website

Resmi

:

Kunjungi

situs

Pengadilan

Agama

Pulang

Pisau

dan

pilih

menu

Layanan

Publik

/ e-Court

.

Registrasi

Akun

:

Advokat

:

Dapat

melakukan

pendaftaran

dan

verifikasi

akun

secara

langsung

melalui

portal e-Court

Mahkamah

Agung

.

Masyarakat

Umum

(

Pengguna

Lain):

Dapat

datang

ke

Pojok

e-Court di Kantor

Pengadilan

Agama

Pulang

Pisau

dengan

membawa

KTP/e-KTP

untuk

dibantu

pembuatan

dan

verifikasi

akun

oleh

petugas

.

Pendaftaran

Perkara

:

Masuk

(

login

)

ke

portal e-Court,

isi

data

diri

, data

pihak

tergugat

/

termohon

,

serta

unggah

berkas

perkara

(

surat

gugatan

/

permohonan

).

Pembayaran

Panjar

:

Lakukan

pembayaran

sesuai

besaran

panjar

biaya

perkara

yang

tertera

pada

Virtual Account

.

Menunggu

Konfirmasi

:

Petugas

pengadilan

akan

memverifikasi

pendaftaran

dan

memberikan

nomor

perkara

secara

resmi

.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan “Bahwa hadirnya publikasi petunjuk e-Court di laman resmi ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan berbasis teknologi informasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal agar proses penyelesaian masalah hukum dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan fleksibel,”ujar beliau.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau