Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Persidangan Ganda dengan Hakim Tunggal

-

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau

Siapkan Persidangan Ganda dengan Hakim Tunggal


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 13 Mei 2026, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I., resmi ditunjuk sebagai Panitera Pengganti untuk mengawal jalannya dua persidangan sekaligus di Ruang Sidang 2. Agenda persidangan kali ini mencakup dua klasifikasi perkara yang berbeda, yaitu satu perkara Cerai Gugat dan satu perkara Dispensasi Kawin. Persiapan administrasi dan kelengkapan berkas dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh proses litigasi berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H., yang memiliki wewenang penuh dalam memeriksa dan memutus kedua perkara tersebut. Dalam pelaksanaannya, Panitera Pengganti berperan vital dalam mencatat jalannya persidangan serta mengelola berita acara sidang secara akurat. Kehadiran hakim tunggal dalam perkara ini menunjukkan efisiensi penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau, khususnya untuk perkara yang bersifat mendesak seperti dispensasi kawin.

Suasana di Ruang Sidang 2 terpantau tertib dan khidmat saat Panitera Muda Hukum memastikan kesiapan sarana prasarana sebelum hakim memasuki ruangan. Penunjukan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan koordinasi yang solid antara Hakim dan Panitera Pengganti, diharapkan putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”