Pemanfaatan Teknologi Informasi: Pengadilan Agama Pulang Pisau Umumkan Panggilan Gaib Lewat Website Resmi
Pemanfaatan Teknologi Informasi: Pengadilan Agama Pulang Pisau Umumkan Panggilan Gaib Lewat Website Resmi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Senin, 02 November tahun 2026, Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten mengoptimalkan pengumuman Panggilan Gaib secara elektronik melalui situs web resminya dalam tahun 2026 sudah ada 24 perkara ghoib.
Panggilan Gaib merupakan prosedur pemanggilan resmi yang ditujukan kepada pihak Tergugat atau Termohon yang keberadaan atau alamat tempat tinggalnya sudah tidak diketahui lagi secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib). Prosedur ini umumnya terjadi pada perkara Perceraian (Cerai Talak maupun Cerai Gugat).
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis Mahkamah Agung RI, proses pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui keberadaannya kini diumumkan secara transparan melalui media massa resmi atau kanal digital instansi. Pengadilan Agama Pulang Pisau memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memeriksa daftar nama-nama pihak yang dipanggil secara online.
Masyarakat atau pihak yang merasa bersangkutan dapat mengecek pemanggilan tersebut dengan langkah mudah berikut:
Mengunjungi
website
resmi
P
engadilan
A
gama
Pulang
Pisau
(
pa-pulangpisau.go.id
).
Memilih
menu
Pelayanan
Publik
atau
Pengumuman
.
Klik
pada
opsi
Panggilan
Gaib
/
Panggilan
E-Court
.
Bagi masyarakat yang merasa namanya tercantum atau mengenali pihak yang dipanggil dalam pengumuman tersebut, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau guna mengonfirmasi dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan adanya pengumuman panggilan gaib via website ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin hak-hak hukum para pihak yang berperkara.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





