Statistik Pendaftaran e-Court Minggu I Juni 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
-
Statistik Pendaftaran e-Court Minggu I Juni 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Juni 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat jumlah pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court pada Minggu I bulan Juni 2026 sebanyak 6 perkara. Pemanfaatan layanan e-Court terus menjadi pilihan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran perkara secara elektronik, cepat, dan efisien.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 6 perkara yang terdaftar melalui e-Court, terdapat 5 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan. Untuk perkara gugatan, terdiri dari 3 perkara Cerai Gugat dan 2 perkara Cerai Talak. Sementara itu, pada kategori permohonan terdapat 1 perkara Dispensasi Kawin.
Layanan e-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia memungkinkan para pihak untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan elektronik, hingga persidangan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya karena sebagian besar proses administrasi perkara dapat dilakukan secara daring.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Court sebagai bentuk implementasi peradilan modern berbasis teknologi informasi. Selain memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan, penggunaan e-Court juga mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui publikasi data statistik ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat dapat mengetahui perkembangan penggunaan layanan e-Court sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam memperoleh layanan peradilan yang lebih mudah dan cepat.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

