Tim PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Penilaian SAQ Komisi Informasi

-

Tim PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Penilaian SAQ Komisi Informasi

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 10 September 2026 – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan rapat tindak lanjut setelah diterimanya hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah evaluasi terhadap hasil penilaian sekaligus untuk memastikan setiap indikator keterbukaan informasi publik telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Tim PPID melakukan pencermatan terhadap hasil penilaian dan mengidentifikasi sejumlah data serta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi. Berdasarkan hasil pencermatan, Tim PPID mempersiapkan data-data dan bukti dukung yang relevan sebagai bahan sanggahan atau klarifikasi atas hasil penilaian SAQ yang telah diberikan oleh Komisi Informasi. Langkah ini dilakukan secara cermat dan terukur agar setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Komisi Informasi memberikan kesempatan kepada badan publik untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian tersebut pada periode 10 sampai dengan 14 September 2026. Memanfaatkan waktu yang telah diberikan, Tim PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melakukan koordinasi dan melengkapi seluruh data dukung yang diperlukan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”