Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Kerja Sehat, Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Imbauan Dilarang Merokok di Dalam Ruangan
Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Kerja Sehat, Pengadilan Agama Pulang Pisau Pasang Imbauan Dilarang Merokok di Dalam Ruangan
Foto : Salah satu foto Stiker larangan untuk merokok di dalam ruangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Senin (12/10/2026). Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman melalui pemasangan imbauan larangan merokok di dalam ruangan. Tanda larangan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur maupun tamu agar senantiasa menjaga kebersihan serta kualitas udara di lingkungan kantor.
Pemasangan imbauan ini merupakan langkah sederhana yang memiliki arti penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan di tempat kerja. Asap rokok di dalam ruangan dapat mengganggu kenyamanan serta berdampak pada kesehatan orang-orang di sekitarnya, termasuk mereka yang tidak merokok.
Melalui adanya tanda larangan tersebut, seluruh pegawai dan pengunjung diharapkan dapat mematuhi aturan serta menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan kerja. Kesadaran untuk tidak merokok di dalam ruangan juga menjadi bagian dari penerapan kedisiplinan dan sikap saling menghormati antarpegawai.
Lingkungan kerja yang sehat tidak hanya tercipta melalui kebersihan ruangan, tetapi juga melalui kebiasaan positif yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga kantor. Oleh karena itu, imbauan ini diharapkan tidak sekadar menjadi tempelan di dinding, melainkan menjadi pengingat untuk menerapkan perilaku hidup sehat dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya imbauan larangan merokok di dalam ruangan, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat terus menjaga suasana kerja yang nyaman, sehat, dan kondusif sehingga seluruh aparatur dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), GAW/Timred”
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





