Wujudkan Transparansi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Tampilan Baru Panjar Biaya Perkara di PTSP
Wujudkan Transparansi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Tampilan Baru Panjar Biaya Perkara di PTSP 
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 . Komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat kembali diwujudkan. Kali ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi meluncurkan tampilan baru papan atau media informasi mengenai panjar biaya perkara di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pembaruan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pengadilan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait transparansi biaya berperkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan desain yang lebih segar, modern, dan mudah dibaca (user-friendly), tampilan informasi panjar biaya perkara yang baru ini menyajikan rincian komponen biaya secara lebih terstruktur. Hal ini meliputi estimasi radius panggilan, biaya pendaftaran, ATK, hingga biaya proses penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I., menyampaikan bahwa pembaruan ini tidak hanya bertujuan mempercantik ruang pelayanan, tetapi yang utama adalah memastikan setiap masyarakat yang datang mendapatkan kepastian informasi yang transparan dan akurat sejak pertama kali menginjakkan kaki di kantor pengadilan.
"Transparansi biaya perkara adalah hak masyarakat pencari keadilan. Melalui pembaruan tampilan informasi di PTSP ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh rincian biaya dapat diakses dengan jelas, terbuka, dan mudah dipahami oleh siapa saja tanpa ada keragu-raguan," ujarnya.
Langkah inovatif ini mendapat sambutan positif dari para pengunjung PTSP. Kehadiran visual informasi yang lebih tertata rapi dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperkirakan besaran panjar biaya sebelum mereka mendaftarkan perkara, sehingga tercipta proses peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembaruan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, sejalan dengan visi mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|




