Membedah Fenomena Post-Truth : BSDK Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Filsafat Dan Keadilan Secara Daring

-

Membedah Fenomena Post-Truth :

BSDK Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Filsafat

Dan Keadilan Secara Daring

​Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti materi pertama dalam pelatihan Filsafat dan Keadilan dengan narasumber terkemuka di bidang filsafat, Dr. A. Setyo Wibowo, Senin 4 Mei 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI kembali menggelar kegiatan pelatihan strategis pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Kegiatan bertajuk Pelatihan Filsafat dan Keadilan ini mengangkat topik mendalam mengenai "Refleksi tentang Kebenaran dan Post-Truth", yang ditujukan untuk memperkuat ketajaman analisis hukum melalui kajian filsafat.

Acara berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 11.30 WIB, acara ini menghadirkan narasumber terkemuka di bidang filsafat, Dr. A. Setyo Wibowo, serta dipandu oleh Mayor Ahmad Junaidi, S.H., M.H. sebagai moderator.

Dalam sesinya, Dr. A. Setyo Wibowo mengupas tuntas tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum di tengah maraknya fenomena post-truth (pasca-kebenaran). Beliau menjelaskan bahwa post-truth merupakan kondisi di mana fakta objektif memiliki pengaruh yang lebih kecil dalam pembentukan opini publik dibandingkan emosi dan keyakinan personal.

Dalam konteks peradilan, hal ini menjadi tantangan tersendiri. Hakim dan aparat peradilan dituntut untuk tidak hanya melihat bukti-bukti formal, tetapi juga harus mampu memilah informasi yang akurat demi mewujudkan keadilan yang substantif dan objektif.

"Keadilan sejati bersumber dari kemampuan kita untuk tetap teguh pada kebenaran objektif dan nalar sehat di tengah gelombang informasi yang emosional. Tugas lembaga peradilan adalah menjadi benteng terakhir yang memisahkan fakta dari sekadar opini," tegas Dr. A. Setyo Wibowo dalam pemaparannya.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga jam tersebut berjalan dengan interaktif. Mayor Ahmad Junaidi, S.H., M.H., selaku moderator, berhasil memandu diskusi dengan baik sehingga para peserta yang terdiri dari aparatur peradilan dapat mengeksplorasi penerapan filsafat keadilan dalam penanganan perkara sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kognitif serta kepekaan moral para peserta dalam menjaga marwah peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred