Ketua dan Jajaran Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri FGD Penyusunan Naskah Urgensi PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
-
Ketua dan Jajaran Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadiri FGD Penyusunan Naskah Urgensi PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Menindaklanjuti undangan dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI , jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan FGD ini mengusung tema "Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Untuk Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian". Hadir secara langsung dari Pengadilan Agama Pulang Pisau: Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. (Ketua), Rahmatiah, S.Sy., M.H. (Hakim), Ina Aulia Rahayu, S.H. (Hakim), Kartini, S.H.I. (Panitera Muda Hukum), Hj. Norbaiti, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan) dan Azmi Fuadi, S.H. (Panitera Penganti).
Berdasarkan latar belakang yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, merupakan indikator kunci keberhasilan pembangunan nasional sesuai RPJMN 2025-2029. Data menunjukkan adanya darurat keadilan di mana banyak perempuan dan anak terperangkap dalam ketidakpastian ekonomi akibat tidak terpenuhinya hak nafkah yang telah diputus pengadilan.
Di Pengadilan Agama sendiri, perkara perceraian mendominasi beban kerja. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 terdapat total 470.008 perkara cerai yang diputus di seluruh Indonesia. Hal ini memicu kebutuhan mendesak akan regulasi yang kuat untuk memastikan putusan hakim terkait nafkah benar-benar dapat dieksekusi, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi pekerja BUMN, swasta, hingga sektor informal. Dalam FGD ini, para peserta membahas berbagai isu kunci, di antaranya: Progresivitas Hakim: Terkait diktum putusan yang mengikat pihak ketiga (pemberi kerja/perusahaan) untuk pemotongan gaji demi nafkah, Sinergi Instansi: Kerjasama dengan Kemendagri untuk efektivitas pelaksanaan putusan, dan Sanksi Administratif: Wacana pembatasan akses layanan publik hingga pemblokiran sementara NIK bagi pihak yang abai terhadap putusan pengadilan dalam pembayaran nafkah.
Mahkamah Agung juga menyoroti beberapa praktik baik dari pengadilan lain, seperti aplikasi monitoring pemotongan gaji di PA Surabaya serta kerjasama (MoU) dengan KADIN dan perusahaan-perusahaan di PA Gresik dan PA Bontang. Partisipasi aktif Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam FGD ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penyusunan kebijakan yang lebih aplikatif dan konstruktif. Diharapkan, dengan lahirnya PERMA ini di masa depan, tidak ada lagi hambatan bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan hak-haknya secara nyata pasca perceraian, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud sepenuhnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

