Optilmalkan Tata Kelola Aset Negara, Pengadilan Agama Pulang Pisau Proses Penghentian Penggunaan BMN di SAKTI

Optilmalkan Tata Kelola Aset Negara, Pengadilan Agama Pulang Pisau Proses Penghentian Penggunaan BMN di SAKTI

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Rabu, 04 November tahun 2026, Operator BMN Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H. terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan maupun pengelolaan keuangan negara. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah dengan melaksanakan pemrosesan Penghentian Penggunaan BMN melalui modul Aset Tetap pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Langkah penghentian penggunaan ini dilakukan terhadap barang-barang inventaris negara yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional perkantoran, mengalami kerusakan berat, atau sedang diusulkan untuk proses penghapusan aset.

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Rahmayani, S.H.I., M.H. mengatakan proses penghentian penggunaan BMN merupakan tahapan krusial dalam siklus penatausahaan aset negara. Barang yang masuk dalam daftar penghentian penggunaan tidak lagi dihitung dalam penyusutan rutin yang bersifat aktif untuk operasional harian, sehingga menyajikan nilai riil aset yang betul-betul produktif pada laporan neraca keuangan instansi. "Melalui pencatatan yang tertib pada aplikasi SAKTI, kita memastikan bahwa seluruh data aset yang disajikan akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga amanah aset negara."

Integrasi data BMN ke dalam SAKTI secara tepat waktu memperkuat posisi PA Pulang Pisau dalam mendukung Mahkamah Agung RI mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ke depan, aset yang telah dihentikan penggunaannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku, baik melalui tindak lanjut usulan penghapusan, pemindahtanganan (penjualan/hibah), maupun pemusnahan barang sesuai peraturan perundang-undangan.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau