Tertib Administrasi Aset Negara, Operator BMN Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengajuan Penghapusan BMN Lewat SIMAN

Tertib Administrasi Aset Negara, Operator BMN Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pengajuan Penghapusan BMN Lewat SIMAN

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Rabu, 04 November tahun 2026, Operator BMN Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta efisiensi pengeluaran dan pengelolaan aset negara, Operator Barang Milik Negara (BMN) secara aktif melakukan proses pengajuan penghapusan BMN melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data fisik dan administratif barang-barang milik negara terdata dengan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penghapusan BMN merupakan salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan aset. Aset-aset yang diajukan untuk dihapuskan umumnya meliputi barang-barang yang sudah mengalami kerusakan berat, habis masa manfaatnya, tidak efisien lagi untuk diperbaiki, atau sudah tidak mendukung operasional tugas dan fungsi instansi.

Dengan memanfaatkan platform SIMAN v2 (atau SIMAN), proses pengajuan dari tingkat Satuan Kerja (Satker) hingga persetujuan dari Pengelola Barang (Kementerian Keuangan/DJKN) kini berlangsung secara elektronik, terintegrasi, dan real-time.

"Penggunaan SIMAN mempermudah kita dalam memverifikasi dokumen pendukung, kondisi fisik, hingga histori aset secara digital. Hal ini meminimalisir risiko penumpukan barang rusak yang sudah tidak bernilai guna serta memastikan laporan keuangan dan neraca aset kita tetap akurat dan relevan," ujar Vicky Noval.

Proses pengajuan penghapusan ini diawali dengan identifikasi dan inventarisasi kondisi fisik barang di lapangan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelampiran dokumen pendukung (seperti foto kondisi aset dan surat rekomendasi teknis), hingga pengunggahan usulan ke dalam aplikasi SIMAN. Setelah disetujui, BMN tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penjualan/pelelangan umum atau pemusnahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui digitalisasi pengelolaan BMN ini, diharapkan tata kelola keuangan dan barang milik negara terus mengalami peningkatan kualitas menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sekaligus mencegah terjadinya potensi kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak terorganisir dengan baik.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau