Pengadilan Agama Pulang Pisau Publikasikan Statistik Perkara Masuk Bulan Oktober 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 2 November 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan laporan statistik perkara masuk selama periode Oktober 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan gambaran mengenai jumlah dan jenis perkara yang diterima selama satu bulan.
Berdasarkan data statistik perkara per tanggal 2 November 2026, tercatat sebanyak 13 perkara masuk melalui layanan e-Court, sementara tidak terdapat perkara yang didaftarkan melalui jalur Prodeo.
Adapun rincian perkara berdasarkan jenisnya selama Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
Cerai Gugat: 11 perkara.
Cerai Talak: 1 perkara.
Isbat Nikah: 1 perkara.
Nafkah Anak Pasca Cerai: 0 perkara.
Dispensasi Kawin: 0 perkara.
Harta Bersama: 0 perkara.
Dari data tersebut, perkara Cerai Gugat menjadi jenis perkara yang paling banyak diterima, yaitu sebanyak 11 perkara, disusul Cerai Talak dan Isbat Nikah masing-masing sebanyak 1 perkara.
Seluruh data tersebut merupakan bagian dari laporan administrasi perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk periode Oktober 2026. Publikasi statistik ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara yang masuk sekaligus menjadi sarana transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara, termasuk melalui pemanfaatan layanan pendaftaran elektronik (e-Court), guna mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|





