Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau Selama Oktober 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 2 November 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan statistik penyebab terjadinya perceraian selama periode Oktober 2026. Publikasi ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Berdasarkan data statistik per tanggal 2 November 2026, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab perceraian yang paling dominan, dengan jumlah 8 perkara atau sebesar 80% dari keseluruhan data penyebab perceraian yang tercatat.
Selain itu, terdapat dua faktor penyebab lainnya, yaitu:
Meninggalkan Salah Satu Pihak: 1 perkara (10%).
Dihukum Penjara: 1 perkara (10%).
Sementara itu, faktor-faktor lainnya seperti zina, mabuk, madat, judi, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, murtad, dan ekonomi tercatat sebanyak 0 perkara.
Dari data tersebut, terlihat bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor utama yang melatarbelakangi terjadinya perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau selama Oktober 2026.
Publikasi statistik ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Data tersebut juga menjadi salah satu bentuk transparansi informasi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya penyelesaian permasalahan rumah tangga melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|





