Petugas e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Catat 15 Pendaftaran Perkara Selama Oktober 2026
Petugas e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Catat 15 Pendaftaran Perkara Selama Oktober 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 30 Oktober 2026 – Petugas layanan e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik selama bulan Oktober 2026 dengan mencatat sebanyak 15 pengajuan perkara, yang terdiri dari 13 perkara gugatan, 1 perkara permohonan, dan 1 perkara banding.
Dari keseluruhan pengajuan tersebut, terdapat satu perkara gugatan yang belum memperoleh nomor perkara hingga akhir Oktober 2026. Hal ini disebabkan oleh proses pendaftaran yang bertepatan dengan proses penutupan laporan perkara bulanan. Mengingat laporan perkara bulan Oktober 2026 telah difinalisasi, pemrosesan nomor perkara pada akhir bulan berpotensi menyebabkan perubahan pada sejumlah bagian laporan bulanan yang telah disusun.
Oleh karena itu, pengajuan perkara gugatan yang belum memperoleh nomor perkara tersebut akan dilanjutkan pada hari kerja pertama bulan November 2026. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban administrasi dan kesesuaian pencatatan data perkara dalam laporan bulanan.
Melalui pelayanan e-Court, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan perkara secara elektronik. Selain itu, ketelitian dalam proses pendaftaran dan pencatatan perkara menjadi bagian penting untuk memastikan administrasi perkara berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|





