Data Pendaftaran Perkara E-Court Bulan Juni 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
-
Data Pendaftaran Perkara E-Court Bulan Juni 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan E-Court, sebagai sistem administrasi perkara secara elektronik yang memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi bagi para pencari keadilan.
Berdasarkan data pendaftaran perkara melalui layanan E-Court selama bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 22 perkara berhasil didaftarkan secara elektronik, yang terdiri atas 17 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan.
Dari 17 perkara gugatan, rinciannya meliputi:
· 14 perkara Cerai Gugat; dan
· 3 perkara Cerai Talak.
Sementara itu, dari 5 perkara permohonan, terdiri atas:
· 4 perkara Dispensasi Nikah; dan
· 1 perkara Isbat Nikah.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkara Cerai Gugat masih menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan melalui layanan E-Court pada bulan Juni 2026. Di sisi lain, layanan E-Court juga terus dimanfaatkan masyarakat dalam pengajuan perkara permohonan, khususnya Dispensasi Nikah dan Isbat Nikah.
Melalui implementasi E-Court, proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke pengadilan untuk setiap tahapan administrasi. Layanan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan peradilan yang lebih modern, efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang agung.
Pengadilan Agama Pulang Pisau mengajak para advokat maupun masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk terus memanfaatkan layanan E-Court sebagai sarana penyelesaian administrasi perkara secara elektronik. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan pelayanan kepada para pencari keadilan dapat semakin optimal, cepat, dan memberikan kemudahan dalam setiap proses berperkara.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”

