Wujudkan Peradilan Luhur, Ketua, Hakim, Dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Diskusi Hukum Secara Daring

-

Wujudkan Peradilan Luhur, Ketua, Hakim, Dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Diskusi Hukum Secara Daring

Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah, dengan Tema "Dengan Peningkatan Kualitas Putusan Dan Kompetensi Ekonomi Syariah Kita Wujudkan Peradilan Luhur". Berlangsung pada hari Kamis, tanggal 17 Sepetember 2026.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Ketua dan aparatur teknis Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadiri secara virtual agenda Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kamis, 17/9/2026.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua, Hakim-Hakim, Panitera dan Panitera Muda Permohonan mengikuti kegiatan ini secara seksama melalui saluran daring, kehadiran dalam kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat imbauan resmi Ditjen Badilag mengenai pelaksanaan pembinaan teknis yudisial dan administrasi perkara bagi Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Forum diskusi ini membedah berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan, mulai dari penyamaan persepsi penerapan hukum materiil dan hukum formil, penanganan perkara perdata agama di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hingga problematika teknis administrasi perkara yang terus berkembang di era modernisasi peradilan.

Selain pendalaman aspek yudisial, sorotan penting dalam diskusi kali ini tertuju pada tata kelola administrasi keuangan perkara yang bersinggungan langsung dengan pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Narasumber memaparkan data mengenai realisasi PNBP di lingkungan Peradilan Agama yang menunjukkan tren peningkatan konsisten setiap tahunnya. Kenaikan tersebut ditopang oleh optimalisasi layanan digital peradilan seperti e-Court dan e-Payment, ketertiban pencatatan hak kepaniteraan, serta tingginya transparansi dalam pemungutan dan penyetoran biaya perkara.

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Muda Agama YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dan YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H, dalam pemaparannya beliau mengajak agar Putusan Hakim harus memenuhi tiga prinsip, yakni: keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (utility). Putusan yang dikenal sebagai Mahkota Hakim itu harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pencari keadilan, dan terutama dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. YM. Ketua Muda Agama menekankan bahwa, Hakim senantiasa melakukan peningkatan kapasitas keilmuan agar tidak termasuk ke dalam hadis Nabi yang menyebutkan 2 (dua) dari 3 (tiga) Hakim akan masuk ke dalam Neraka karena ia memutus perkara dan mengetahui kebenaran namun ia berlaku zhalim (menyimpang) dalam keputusan hukumnya. Dan Hakim dengan tipe kedua adalah memutus perkara atas dasar kebodohan (tanpa ilmu).

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif jajaran Hakim dan Kepaniteraan dalam forum ini sangat penting, baik untuk menjaga ketajaman putusan maupun memastikan pengelolaan PNBP berjalan tertib dan bebas penyimpangan. "Partisipasi ini bukan sekadar menjalankan imbauan resmi Ditjen Badilag, melainkan ikhtiar nyata untuk menjaga standarisasi hukum dan akuntabilitas kerja. Tren kenaikan PNBP dari tahun ke tahun membuktikan kepercayaan publik terhadap peradilan semakin menguat," tegas Ketua PA Pulang Pisau.

Melalui pemahaman yang komprehensif dari diskusi hukum ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas aparatur, menjaga akuntabilitas keuangan negara, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred