PA Pulang Pisau Ikuti Acara Launching Virtual Direktori Putusan Versi 3 dan e-Court Fitur Upaya Hukum Banding
PA Pulang Pisau Ikuti Acara Launching Virtual Direktori Putusan Versi 3 dan e-Court Fitur Upaya Hukum Banding
Pulang Pisau, (19/08/2020) menindaklanjuti surat edaran Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 1322/PAN/HK.01/8/2020 tentang Undangan Mengikuti Launching Virtual Direktori Putusan Versi 3, Launching e-Court Fitur Upaya Hukum Banding, dan Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung RI Tahun 2020, PA Pulang Pisau mengikuti acara secara virtual melalui live streaming youtube yang diikuti oleh Ketua, Hakim & Aparatur PA Pulang Pisau bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Mahkamah Agung terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan lembaga peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat. Inovasi terbaru yang dilakukan Mahkamah Agung yakni dengan meluncurkan e-Court fitur upaya hukum banding dan Direktori Putusan Versi 3. Pengembangan terus dilakukan dan tepat di Hari Ulang Tahun MA ke-75 kedua inovasi ini secara resmi diluncurkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menjelaskan aplikasi e-Court upaya hukum banding diterapkan atas putusan-putusan pengadilan tingkat pertama yang sejak awal diproses menggunakan acara secara elektronik. Melalui aplikasi terbaru ini upaya hukum yang meliputi segala proses administrasi permohonan banding termasuk pengiriman berkas dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding.
Dalam kesempatan yang sama, Syarifuddin juga meluncurkan Direktori Putusan Versi 3.0. Dia memaparkan visi pengembangan Direktori Putusan Versi 3.0 ini yaitu “Satu klik, semua informasi yang dibutuhkan Hakim tersedia dalam genggaman”. Mengacu visi tersebut direktori putusan dilengkapi dengan berbagai konten yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan badan peradilan yaitu rumusan hukum pleno kamar MA, yurisprudensi, putusan penting, kaidah hukum, restatement, dan peraturan perundang-undangan. Salah satu pengembangan dalam Direktori Putusan Versi 3.0 yakni relasi antar konten, baik relasi antar putusan pengadilan secara berjenjang, relasi antar substansi yang bersangkutan, hingga relasi peraturan perundang-undangan. Fitur ini berguna antara lain untuk menghindari penggunaan aturan yang telah dibatalkan atau diubah normanya baik oleh pembentuk UU atau melalui uji materi. Mesin pencari dalam Direktori Putusan Versi 3.0 juga lebih handal. Hasil pencarian tidak hanya putusan, tetapi juga rumusan kamar, kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan rapat kerja nasional MA, restatement, dan peraturan perundang-undangan.
(Sau/Tim-Red)


