Pemaparan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. Dalam Tajuk Logika, Etika dan Logical Fallacy : Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan memutus Perkara
-
Pemaparan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.
Dalam Tajuk Logika, Etika dan Logical Fallacy : Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan memutus Perkara
Pemaparan Materi oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. dalam Pelatihan Filsafat dan Keadilan
secara Daring yang digelar oleh BSDK MA-RI Selasa, tanggal 05 Mei 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA-RI) pada hari Selasa, 05 Mei 2026, dengan topik yang sangat menarik. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., bersama ratusan peserta dari seluruh Indonesia, mengikuti pemaparan mendalam pada topik keempat yang dibawakan oleh tokoh nasional terkemuka, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H.
Dalam Sesi ini mengangkat tema "Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara". Dengan penyampaian yang lugas, cermat, dan penuh wawasan, pemaparan tersebut memberikan kesan mendalam bagi peserta yang mengikuti kelas tersebut.
Dalam bahasannya, pemateri yang akrab disapa dengan sebutan Prof. Mahfud membedah bagaimana seorang Hakim harus memiliki kecermatan berpikir untuk menghindari logical fallacy (kesesatan logika) saat menganalisis alat bukti dan fakta persidangan. Berbekal pengalaman panjangnya di dunia politik, hukum, dan pemerintahan, beliau menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya harus logis secara formal, tetapi juga harus berlandaskan etika dan keadilan substantif.
Prof. Mahfud menekankan bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani. Seorang Hakim dituntut untuk jeli membedakan antara argumentasi yang valid dan argumentasi yang tampak benar tetapi keliru, agar putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
"Menjadi Hakim bukan sekadar menerapkan hukum tertulis, melainkan seni meramu logika dan etika. Kesalahan dalam menjatuhkan Putusan tentu sangat berakibat fatal bagi orang lain,” ujar Prof. Mahfud MD di hadapan para peserta.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam pelatihan sepanjang hari ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus memperkaya kapasitas intelektual dan moral lembaga. Diharapkan, wawasan yang diperoleh dari para pakar dan tokoh Nasional ini dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi pelaksanaan kinerja di tempat kerja.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”

