Rapat Bulanan Pengadilan Agama Pulang Pisau di Bulan Juni Bahas Ini

Rapat Bulanan Pengadilan Agama Pulang Pisau di Bulan Juni Bahas Ini

Selasa, tanggal (23 Juni 2020), pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang sidang PA Pulang Pisau, telah dilaksanakan rapat bulanan,  rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Pulang Pisau ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., didampingi oleh bapak Erpan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Pulang Pisau), serta bapak H. Muhammad Sidik, S.H., (Panitera PA Pulang Pisau) dan bapak Yondri Harta, S.E., (Sekretaris PA Pulang Pisau). Rapat ini dihadiri oleh seluruh pegawai PA Pulang Pisau.

Rapat diawali dengan pengarahan dari Ketua PA Pulang Pisau ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., beliau menyampaikan “agar seluruh Pegawai PA Pulang Pisau selalu menjaga kode etiknya, selain itu K3 (Kebersihan, Kerapian, dan keindahan) juga harus dijaga, serta akan diadakannya pengawasan oleh hakim pengawas bidang untuk triwulan II”

Selanjutnya dilanjutkan dengan laporan dari bidang kesekretariatan yang disampaikan oleh Sekretaris PA Pulang Pisau bapak Yondri Harta, S.E., diantaranya mengenai penyerapan anggaran yang sudah mencapai 50.25% , juga akan ada perenovasian pada ruang PTSP dan ruang mediasi, adanya pengadaan alat pengukur suhu tubuh, serta adanya pengadaan hand sanitizer baik bentuk gel/spray, dan juga adanya pengadaan Vitamin untuk seluruh pegawai PA Pulang Pisau agar semuanya dapat terus menjaga staminanya.

Laporan selanjutnya dari bidang kepaniteraan yang disampaikan oleh bapak H. Muhammad Sidik, S.H., selaku Panitera PA Pulang Pisau, diantaranya mengenai penataan ulang  penyimpanan  arsip perkara, penataan penyimpanan akta cerai, adanya pembinaan untuk petugas PTSP, dan adanya pembinaan Jurusita Pengganti. 

Sebelum rapat diakhiri Wakil Ketua PA Pulang Pisau bapak Erpan, S.H., M.H., memberi sedikit arahan, beliau menyampaikan agar Lembar Kerja Evaluasi (LKE) APM segera dilengkapi dan ditata kembali agara lebih terlihat rapi. Selain itu, pungkasnya, kepada bagian kesekretariatan maupun kepaniteraan agar menyempurnakan SOP dan SK yang belum tuntas untuk segera  dilengkapi dan diperbarui sebagaimana ketentuan yang ada.

(Mry)